Ribuan Masyarakat Peduli Pangandaran Datangi DPRD

    Ribuan Masyarakat Peduli Pangandaran Datangi DPRD

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pangandaran datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran menyampaikan beberapa aspirasi pada Selasa (30/05/2023).

    Salah seorang orator dari Masyarakat Peduli Pangandaran Rohimat Resdiana mengatakan, kedatangan mereka dalam rangka penyampaian aspirasi dan atau pernyataan sikap kepada DPRD Kabupaten Pangandaran.

    "Kami adalah bagian dari masyarakat yang tergerak untuk peduli dan cinta terhadap Kabupaten Pangandaran, seperti halnya rasa cinta kami terhadap tanah air Indonesia, " Ujar Rohimat Resdiana.

    Rohimat Resdiana memaparkan bahwa, kedatangsn Masyarakat Peduli Pangandaran bukan untuk membuat kekacauan atau mengusik ketenangan, tetapi untuk menyadarkan agar kita semua untuk lebih peduli terhadap progres pencapaian kemajuan pembangunan dalam berbagai bidang di wilayah Kabupaten Pangandaran.

    "Aksi kami ini aksi damai sebagai bentuk pemberian dukungan secara penuh kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, untuk melawan segala bentuk tindakan provokasi, penghasutan, kebohongan dan pembodohan serta bentuk intervensi hukum yang diduga telah dilakukan oleh para oknum dan para petualang politik praktis sesaat yang hanya bisa memancing di air keruh dengan memanfaatkan momentum pada saat ini di wilayah Kabupaten Pangandaran, " Katanya.

    Ditempat yang sama, Ai Nanan Handayani yang juga orator aksi mengatakan, perlu diketahui bersama bahwa, apa yang dilakukan oleh kita sekarang ini  diperbolehkan dan dibenarkan secara hukum.

    "Aksi damai kami sebagai wujud dari hak konstitusional, sebagaimana yang telah tersurat dan tersirat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, " kata Ai Nanan Handayani.

    Ditambahkan Ai Nanan Handayani, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

    "Kami Masyarakat Peduli Pangandaran memandang perlu untuk memberikan pendapat diantaranya mengenai hukum agraria atau pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap status dan pemanfaatan hak-hak atas tanah, yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran, " Ujarnya.

    Perlu diketahui bahwa, sejatinya Tanah Negara itu adalah tanah yang belum dilekati dengan hak atas tanah sebagaimana diatur berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1960.

    Regulasi tersebut merupakan Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, seperti halnya Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak-hak lainnya.

    Bahwa berdasarkan Pasal 1 Point 5 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang berbunyi Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik Negara, Daerah, Desa atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

    "Sebagaimana hal tersebut di atas, menyikapi isu persoalan pertanahan yang menyatakan bahwa objeknya adalah tanah Negara adalah keliru, namun pada faktanya tanah tersebut bukanlah Tanah Negara dan pemanfaatan terhadap hak-hak atas tanah harus merujuk dan mempedomani berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, " kata Ai Nanan Handayani.

    Negara Indonesia adalah negara hukum bukan, dimana hukum harus dijadikan sebagai panglima.

    Ai menyatakan, Masyarakat Peduli Pangandaran dengan ini menyatakan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melakukan pengendalian terkait dengan pelaksanaan reforma agraria di wilayah hukum dan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.

    Tahapan dan prosesnya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan mengacu serta berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor : 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran Tahun 2018-2038 serta dengan tetap memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap percepatan kemajuan iklim investasi yang sedang tumbuh dan berkembang dengan baik di wilayah Kabupaten Pangandaran.

    "Aksi dan aspirasi kami ini dilakukan demi untuk tercapainya masyarakat pangandaran makmur dan sejahtera yang berdasarkan keadilan, " Ujarnta. ***

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Unpad PSDKU Cetak Kader Anti HIV, Bagibagi...

    Artikel Berikutnya

    Tini Nurmasari Sang Motivator

    Berita terkait